News Update :

Nikah dengan Perempuan Yang Lahir Dari Nikah Yang Tidak Sah

Senin, 19 Maret 2012

                Pertanyaan:Seorang lelaki menikahi seorang perempuan dengan pelaksanaan akad oleh saudara ayahnya.Kemudia setelah itu,lelaki  tersebut tahu Ibu isterinya menikah dengan ayahnya dalam keadaan hamil.Apakah hukum nikah orang tersebut?

Jawab:Syaikh Shalih Al-Fauzan-Hafizhahullah- menjawab sebagai berikut:

                Hukum pernikahan tersebut sah dan batalnya (nikah) selainnya tidak berpengarauh kepadanya.

Disalin dari Majalah An-Nashihah vol 14 tahun 1429/2008 hal.6.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Salafiyunpress 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.