Pertanyaan:Seorang lelaki menikahi seorang perempuan dengan pelaksanaan akad oleh saudara ayahnya.Kemudia setelah itu,lelaki tersebut tahu Ibu isterinya menikah dengan ayahnya dalam keadaan hamil.Apakah hukum nikah orang tersebut?
Jawab:Syaikh Shalih Al-Fauzan-Hafizhahullah- menjawab sebagai berikut:
Hukum pernikahan tersebut sah dan batalnya (nikah) selainnya tidak berpengarauh kepadanya.
Disalin dari Majalah An-Nashihah vol 14 tahun 1429/2008 hal.6.
Nikah dengan Perempuan Yang Lahir Dari Nikah Yang Tidak Sah
Senin, 19 Maret 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar