Jawab:
Ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab:
Allah berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menhalalkan jual beli dan menharamkan riba.”(QS.Al Baqarah:275)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
"Hai orang-orang yang beriman,apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan,hendaklah kamumenuliskannya.”(QS.Al Baqarah:282)
Dan atasnya jika penanya,jika penanya menjual barang yang ia beli setelah kepemilikan yang sempurna terhadap barang itu dan barang tersebut berada ditangannya,maka tidak mengapa untuk ia menjualnya dengan dasar perjanjian yang telah disepakati serta saling ridha atasnya,baik keuntungannya sepertiga atau seperempat.
Sebagaimana tidak mengapa atasnya untuk menaik-turunkan harga penjualan barangnya dengan syarat:
1.Ia tidak berdusta kepada pembeli bahwa ia menjualnya dengan harga yang sama kepada fulan ,padahal ia menjual kepada fulan berbeda dengan harga yang diberikan kepada pembeli tersebut.
2.Tidak ada gharar (penipuan) di dalamnya dan tidak ada penyelisihan terhadap harga pasar.
Dan sepantasnya untuk ia bermurah hati,qana’ah,dan mencintai untuk saudaranya muslim apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.Maka dengan itu,terdapat kebaikan dan barakah serta tidak berlarut-larut didalam ketamakan dan keserakahan.Sesungguhnya (tamak dan keserakahan) itu kebanyakan muncul dari hati yang keras,tabiat yang kikir,dan akhlak yang jelek.
Wassallallahu ’Ala Muhammad wa ‘Ala Aalihi wa Sahbihi wassalam.
(Fatwa Al-Lajnah Ad-daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’,no.1249)
Disalin dari Majalah Bisnis Muslim edisi 1 hal 38-39
0 komentar:
Posting Komentar