News Update :

Menjamak Shalat Jum’at dengan Shalat Ashar

Minggu, 18 Maret 2012

      Pertanyaan: Apakah boleh menjamak shalat Jum’at dengan shalat ashar?

Jawanb:

  • Syaikh Shalih Al Fauzan –Hafizhahullah- menjawab sebagai berikut:


                Tidak boleh menjamak antara shalat Jum’at denga Shalat Ashar,karena adanaya perbedaan jenis pada kedua masalah tersebut.

 

  • Syaikh Ubaid Al-Jabiry –Hafizhahullah- menjawab pertanyaan diatas  sebagai berikut:


                Pertrama-tama kami tidak mendapatkan satu sunnah pun bahwa Rasulullah Sallallahualaihiwassalam menjamak antara shalat jum’at dan Ashar dalam perjalanan.Sebab beliau Sallallahualaihiwassalam  tidak pernah menjamak dalam perjalanan sama sekali.Hanya saja beliau terkadang menjamak shalat Zhuhur dengan jamak taqdmin dan terkadang dengan jamak ta’khir.Demikian pula pada shalat Maghrib dan Isya’.Semuanya tsabit diriwayatkan dari beliau Sallallahualaihiwassalam .

Yang tersisa adalah masalah jamak antara shalat Jum’at dan Ashar saat tidak berpergian.Telah shahih dari Ibnu Abbas Radhiallahuanhuma bahwa Rasulullah Sallallahualaihiwassalam pernah menjamak antara shalat Zhuhur dan Ashar serta maghrib dan Isya’ dalam keadaan tidak berpergian-dalam satu riwayat,”tidak dalam keadaan genting dan tidak  hujaN.”Ketika Ibnu Abbas Radhiallahuanhuma ditanya “Mengapa?” Dia menjawab,”Agar tidak memberatkan umatnya.”

Hadits ini adlah dalil tegas yang menunjukkan bahwa jika terdapat hal-hal yang meberatkan untuk melaksanakan setiap shalat pada waktunya dalam keadaan tidak berpergian,maka diperbolehkan kaum muslimin untuk menjamaknya.Hal ini berlaku umum,mencakup jamak antara shalat Jum’at dan Ashar serta Zhuhur dan Ashar.

Di anatar bentuk kesulitan seperti di Eropa dan Amerika serta daerah dingin lainnya-adalah hawa dingin yang menyengat,angin yang sangat kencang dan hujan-ini terjadi disetiap tempat-,jika terdpat udzur-udzur seperti ini dan semisalnya diseluruh permukaan bumi,maka di bolehkan bagi seorang muslim untuk menjamak antara shalat Jum’at dan Ashar,sebagaimana menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Magrib dengan Isya’.Wallahua’lam.   

Disalin Dari Majlah An-Nashiha vol.14 tahun 1429/2008

      

 
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Salafiyunpress 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.