News Update :

Kaidah Penentuan Yang Mar’uf dan Yang Mungkar

Kamis, 15 Maret 2012



Para pembaca yang mulia,kewajiban beramar mar'uf nahi mungkar tidak mungkin terlaksana tanpa  mengilmui (memahami dengan baik) sesuatu yang mar’uf dan yang mungkar,tidak mungkin menegakkannya dengan benar tanpa mengilmui (memahami dengan baik) sesuatu yang mar’uf dan yang mungkar itu.Bahkan,mudarat (efek negative) yang ditimbulkannya seringkali lebih besar dari pada manfaatnya.

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah.Seoarang yang melakukan aktivitas amar mar’uf nahi mungkar harus mengilmui (memahami dengan baik) hukum-hukum syar’I terkait dengan  yang mar’uf dan yang mungkar.Jika pelaku amar mar’uf nahi mungkar tidak memahami dengan baik,lalu menyeru orang dengan sesuatu yang dianggapnya mar’uf,padahal menurut pandangan syariat  bukan mar’uf,mudarat (efek negativnya) lebih besar dari pada manfaatnya.(1)

Jika demikian!apa kaedah penentuan yang mar’uf dan yang mungkar itu?Asy Syaikh Muhammad bin Shalih bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah dalam syarh al-Aqidah Wasithiyyah (2/329) menjelaskan bahwa sesuatu yang mar’uf adalah yang dinilai baik oleh syariat.Adapun yang mungkar adalah adalah sesuatu yang dinilai jelek oleh syariat.Segala sesuatu yang diperintahkan dalam syariat adalah mar’uf,sedangkan segala sesuatu yang dilarang dalam syariat adalah mungkar.Dalam Syarh Riyadhus Sholihin “Bab al-Amru bil Mar’uf wan Nahyu ‘anil Mungkar” .Beliau memperjelas bahwa sesuatu yang mar’uf adalah yang dinilai baik dan ditetapkan oleh syariat,berupa berbagai ibadah ucapan dan perbuatan,baik yang lahir maupun yang batin.Adapun yang mungkar adalah segala sesuatu yang di ingkari oleh syariat dan dilarangnya berupa,berbagai kemaksiatan,kekufuran,kefasikan,pelanggaran,dusta ,ghibah(menceritakan kejelekan sesama muslim,namimah(mengadu domba), dan sebagainya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dalam kitab al-Istiqomah (2/311) berkata,”Sesungguhnya Allah Subhanahuwata’ala meyeru kita agar berbuat mar’uf,yaitu ketaatan kepada Allah Subhanahuwata’ala dan Rasul-Nya Sallallahualaihiwassalam .Sesuatu yang mar’uf mencakup ash-shalah (Kesalehan),al-Hasanat (Kebagusan),al-Khair (Kebaikan),dan al-Bir (kebajikan).Allah Subhanahuwata’ala juga mencegah dari kemungkaran,yaitu kemaksiatan kepada Allah Subhanahuwata’ala dan Rasul-Nya Sallallahualaihiwassalam.Sesuatu yang mungkar itu mencakup al-fasad (kerusakan),as-sayyiat (Keburukan),asy-syar (kejelekan),dan al-fujr (Kejahatan).”

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di Rahimahullah menyatakan bahwa sesuatu yang mar’uf itu adalah yang dinilai baik oleh syariat dan akal sehat,yang meliputi hak-hak Allah Subhanahuwata’ala  dan hak-hak sesame hamba.Beliau Rahimahullah juga menjelaskan bahwa segala sesuatu yang tanpa keberadaannya tidak terwujud yang mar’uf maka ia juga termasuk hal yang mar’uf.Demikian pula segala sesuatu yang dengan keberadaannya menjadi terwujud sebuah kemungkaran maka ia juga termasuk dari kemungkaran.(2)

                Para pembaca yang mulia,dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa:

  1. Sesuatu yang mar’uf adalah yang dinilai baik oleh syariat dan akal sehat.Ini mencakup semua yang diperintahkan oleh Allah Subhanahuwata’ala dan Rasul-Nya Sallallahualaihiwassalam dari berbagai ibadah yang bersifat ucapan dan perbuatan,yang berkaitan dengan hal-hak Allah Subhanahuwata’ala dan juga hak-hak hamba,baik yang lahir maupun yang batin.

  2. Segala bentuk ketaatan kepada Allah Subhanahuwata’ala dan Rasul-Nya Sallallahualaihiwassalam termasul dari yang mar’uf.

  3. Segala sesuatu yang tanpa keberadaannya tidak terwujud yang mar’uf maka ia juga termasuk dari yang mar’uf.

  4. Sesuatu yang maruf mencakup semua yang diistilahkan dalam syariat dengan ash-shalah (Kesalehan),al-Hasanat (Kebagusan),al-Khair (Kebaikan),dan al-Bir (kebajikan).

  5. Seuatu yang mungkar adalah yang dinilai jelek oleh syariat dan akal sehat.

  6. Segala sesuatu yang diingkari oleh syariat dan dilarangnya berupa berbagai kemaksiatan,kekufuran,kefasikan,pelanggaran,dusta,ghibah,namimah dan sebagainya termasuk hal kemungkaran.

  7. Segala bentuk kemaksiatan kepada Allah Subhanahuwata’aladan Rasul-Nya Sallallahualaihiwassalam termasuk kemungkaran.

  8. Segala sesuatu yang dengan keberadaannya akan terwujud sebuah kemungkaran,ia juga termasuk kemungkaran.

  9. Sesuatu yang mungkar mencakup semua yang diistilahkan dalam syariat al-fasad (kerusakan),as-sayyiat (Keburukan),asy-syar (kejelekan),dan al-fujr (Kejahatan).


Jika demikian,apa contoh nyata dari yang mar’uf dan yang mungkar itu?Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dalam kitab al-istiqomah (2/209) menyebutkan beberapa contoh nyata dari  yang mar’uf ,antara lain:

  1. Syariat Islam yang dikandung oleh rukun Islam:Shalat lima waktu yang dikerjakan pada waktunya,berbagai sedekah yang diperintahkan dalam syariat ,puasa Ramadhan,dan berhaji ke Baitullah.

  2. Rukun iman:iman kepada Allah Subhanahuwata’ala,iman kepada Malaikat-Nya,iman kepada kitab-kitab-Nya,iman kepada para Rasul-Nya,iman kepada hari akhir,serta iman kepada taqdir (ketentuan) Allah Subhanahuwata’ala yang baik dan yang buruk.

  3. Ihsan,yaitu engkau beribadah kepada Allah Subhanahuwata’ala  seakan-akan engkau melihatya dan jika tidak melihatnya sesungguhnya Dia Subhanahuwata’ala melihatmu.

  4. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah Subhanahuwata’ala dan Rasul-Nya Sallallahualaihiwassalam,baik yang bersifat lahir maupun batin.

  5. Mengiklaskan agama ini untuk Allah Subhanahuwata’ala semata,bertawakal hanya kepadanya,mendahulukan kecintaan kepada Allah Subhanahuwata’ala dan Rasul-Nya Sallallahualaihiwassalam dari pada selain keduanya,mengharap rahmat Allah Subhanahuwata’ala ,takut akan azab-Nya,sabar terhadap keputusan Allah Subhanahuwata’ala dan menerima apa yang datang dari-Nya.

  6. Jujur ketika berkata,menepati janji,menunaikan amanat berbakti kepada kedua orang tua,menyambung tali silaturahmi,tolong menolong dalam hal kebajikan dan ketaqwaan,berbuat baik terhadap tetangga,menyantuni anak yatim dan orang miskin,berbuat dengan ibnu sabil (orang yang sedang melakukan perjalanan),teman sejawat ,istri,dan hamba sahaya,serta bersikap adil dalam ucapan dan perbuatan.

  7. Menganjurkan kepada akhlak mulia seperti ucapan,”Sambunglah orang yang telah memutuskan hubungan denganmu!”,’’Berilah orang yang tak mau meberimu!’’.atau “Maafkanlah orang yang menzalimimu!”.

  8. Anjuran kepada persatuan dan larangan dari perselisihan,dll.


Adapun contoh nyata dari  yang mungkar,disebutkan pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dalam kitab al-Istiqomah (2/210),antara lain:

  1. Perbutan Syirik kepada Allah Subhanahuwata’ala yang merupakan kemungkaran terbesar dalam kehidupan ini.Syirik adalah sikap menduakan dalam berdoa atau beribadah (berdoa kepada selain Allah Subhanahuwata’ala disatu sisi berdoa kepada Allah Subhanahuwata’ala disisi lain).Semisal berdoa kepada matahari,bulan dan bintang,atau malaikat,nabi ,orang shaleh,jin,patung-patung mereka,kuburan-kuburan mereka  dan lain sebagainya yang dipanjatkan doa kepadanya sebuah doa (selain Allah Subhanahuwata’ala).Berdoa kepada selain Allah Subhanahuwata’ala agar dientaskan dari musibah yang melanda (istighatsah),atau sujud kepadanya(selain Allah Subhanahuwata’ala).Semua yang disebutkan diatas dan yang semisalnya merupakan perbuatan syirik yang diharamkan oleh Allah Subhanahuwata’alaI melalui lisan para Rasul.



  1. Segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah Subhanahuwata’ala seperti membunuh jiwa  tanpa haq,memakan harta orang lain dengan cara yang batil,baik dengan cara merampasnya,transaksi riba,maupun perjudian.



  1. Semua jenis jual beli muamalah yang dilarang oleh Rasulullah Sallallahualaihiwassalam.



  1. Memutuskan tali silaturahmi,durhaka kepada kedua orang  tua,curang dalam sukatan (takaran) dan timbangan.



  1. Semua jenis ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Allah Subhanahuwata’ala dan Rasul-Nya Sallallahualihiwassalam.dsb.


 

Oleh Al Ustadz Ruwaifi bin Sulaimi

-Disalin oleh SALAFIYUNPRESS.wordpress.com dari Majalah Asy-Syariah hal.6-8 no.70/VI/1432h/2011

Catatan Kaki:

(1). Majmu’ah Rasail asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin 5/208)

 (2). Lihat Tafsir al-Karimirrahman,tafsir al Hajj:41
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Salafiyunpress 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.