News Update :

Kewajiban Menegakkan Amar Maruf Nahi Mungkar

Kamis, 15 Maret 2012

           



Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah berkata;”Amar mar’uf nahi mungkar adalah tonggak yang kuat untuk  mempertahankan keberadaan suatu umat,kemuliaan dan keutuhannya.Dengannyaa,suatu umat tidak bisa diporak-prandakan oleh hawa nafsu dan tidak bisa diceraikan oleh jalan-jalan kesesatan.” (1).

Betapa tinggi kedudukan amr mar’uf nahi mungkar itu.Betapa besar manfaatnya bagi kehidupan umat.Ketika ia dicampakkan,ilmu tentangnya diremehkan,dan pelaksanaannya tidak dipedulikan,niscaya akan tersebar kesesatan dan kebodohan ditengah umat,negeri-negeri hancur dan umat manusia akan binasa.


Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh Rahimahullah berkata;”Sesungguhnya mar mar;uf nahi Munkar adalah poros terkuat agama ini.Dengan misi itulah,Allah Subhanahuwata’ala mengutus para Nabi dan Rasul. Ketika ia dicampakkan,ilmu tentangnya diremehkan,dan pelaksanaannya tidak dipedulikan,niscaya akan tersebar kesesatan dan kebodohan (di tengah umat,penj.),negeri-negeri akan hancur dan umat manusia akan binasa.” (2).


Tak heran jika Allah Subhanahuwata’ala dan Rasul-Nya Salallahualaihiwassalam menjadikan amar mar’uf nahi munkar tersebut sebagai kewajiban yang harus diperhatikan.Dalam kalam ilahi.Allah Subhanahuwata’ala berfirman;




وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ


                ”Dan hendaklah ada diantara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,menyeru yang mar’uf dan mencegah dari yang munkar.Merekalah orang-orang yang beruntung.”(QS.Ali Imran:104)

                Demikian halnya dalam as-Sunnah,Rasulullah Salallahualaihiwassalam dengan lisannya yang mulia bersabda:



                “Demi (Allah) ,Dzat yang jiwaku ditangan-Nya.Sugguh tegakkanlah oleh kalian amar mar’uf nahi munkar(perintah kepada yang maruf dan larangan dari yang mungkar).Jika kalian tidak melakukannya,niscaya Allah Subhanahuwata’ala akan menurunkan kepada kalian hukuman dari-Nya,kemudian Doa kalian tidak  lagi dikabulkan-Nya. (3)

Al Hafidz Yahya bin Syaraf an-Nawawi Rahimahullah berkata;”Sungguh telah sepakat dalil-dalil dari Al-Qur’an,as-Sunnah,dan ijma’ (kesepakatan)ulama tentang kewajiban ber-amar mar’uf nahi munkar.” (4)


Al Imam Muhammad bin Ali asy-Syaukani Rahimahullah berkata;



”Amar Maruf Nahi Munkar termasuk kewajiban terbesar dalam syariat (Islam) yang suci ini.Ia adalah salah satu landasan pokok yang utama dan tonggak yang terkokoh.Dengan amar maruf nahi munkar.Segala aturan dalam syariat menjadi sempurna dan puncak kemuliaannya oun tampak semakin tinggi.”(5)

Mungkian diantara pembaca ada yang bertanya,”Apakah kewajiban ber-amar maruf nahi mungkar itu berlaku untuk semua elemen umat ataukah ada rinciannya?”


Al Hafidz Yahya bin Syaraf an-Nawawi Rahimahullah menjelaskan bahwa kewajiban beramar mar’uf nahi mungkar itu hukumnya fardhu kifayah.Apabila sebagian dari umat ini ada yang melakukannya ,gugurlah kewajiban tersebut dari sebagian yang lain.Namun,jika semua elemen umat meninggalkannya,semua yang berkemampuan tanpa uzur dan rasa taukut,akan berdosa karenanya.Beramar maruf nahi mungkar bisa pun menjadi kewajiban bagi orang tertentu secara khusus,ketika tidak ada yang mengetahui hal itu selain dia atau tidak ada yang memapu mencegah dari kemungkaran selainnya. (6)


 


Al Imam Abddurrahman bin Hasan Alusy Syaikh Rahimahullah menambahkan bahwa kewajiban beramar maruf nahi mungkar itu dapat dilakukan dengan lisan,tangan dan hati dalam lingkup yang dimampui.Kewajiban beramar mar’uf nahi mungkar dengan tangan dan lisan hukumnya fardhu kifayah.Apabila ada sebagian umat ini yang melakukannya,gugurlah kewajiban tersebut dari sebagian yang lain.Namun jika semua elemen umat meninggalkannya,semua pun berdosa karenanya.Adapun kewajiban beramar mar’ud dengan menggunakan hati berlaku bagi setiap muslim dalam segala kondisi.(7)


Oleh Al Ustadz Ruwaifi bin Sulaimi
-Disalin oleh SALAFIYUNPRESS.wordpress.com dari Majalah Asy-Syariah hal.6-8 no.70/VI/1432h/2011


Catatan Kaki:


(1). Majalis Syahri Ramadhan,al-Majlis al-‘Isyrun


(2).ad-Dur as-Saniyyah 15/15


(3).HR.Tirmidzi dalam kitab Sunan-nya,no.2169 dari sahabat Hudzaifah bin al-Yaman Riadhiallahuanhu.Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Misykah,no.5140  dari Shahih at-Thargib wat Tarhib,no.2313)


 


(4). Syarh Shahih Muslim 2/212


(5). Fathul Qadir,tafsir Ali Imran:104


 


(6). Lihat Syarh Shahih Muslim 2/213


(7). Lihat ad-Durar as-Saniyyah 8/62

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Salafiyunpress 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.