Para pembaca yang mulia,kewajiban beramar mar'uf nahi mungkar tidak mungkin terlaksana tanpa mengilmui (memahami dengan baik) sesuatu yang mar’uf dan yang mungkar,tidak mungkin menegakkannya dengan benar tanpa mengilmui (memahami dengan baik) sesuatu yang mar’uf dan yang mungkar itu.Bahkan,mudarat (efek negative) yang ditimbulkannya seringkali lebih besar dari pada manfaatnya.
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah.Seoarang yang melakukan aktivitas amar mar’uf nahi mungkar harus mengilmui (memahami dengan baik) hukum-hukum syar’I terkait dengan yang mar’uf dan yang mungkar.Jika pelaku amar mar’uf nahi mungkar tidak memahami dengan baik,lalu menyeru orang dengan sesuatu yang dianggapnya mar’uf,padahal menurut pandangan syariat bukan mar’uf,mudarat (efek negativnya) lebih besar dari pada manfaatnya.(1)

