News Update :

Tentang USG

Sabtu, 07 April 2012

[caption id="attachment_647" align="alignright" width="300" caption="Usg"]      [/caption]

Pertanyaan:

Apakah ada tuntunan dari Rasulullah guna mengetahui bahwa anak yang lahir nanti adalah perempuan atau laki-laki, sebagaimana yang dilakukan para dokter dengan cara USG?

Mohon jawabannya. Jazakallahu khairan wa barakallahu fikum.
Jawaban

Ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan:

Pertama, keberadaan janin dalam perut ibu, dalam hal rezeki, ajal, keberuntungan, dan kerugian janin tersebut, adalah ilmu ghaib yang hanya diketahui oleh Allah Ta’ala. Demikian pula jenis kelamin janin sebelum berbentuk dengan jelas. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ.


“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya pengetahuan tentang hari kiamat; Dia pulalah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui segala sesuatu yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa-apa yang akan dia usahakan besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui bumi tempat dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” [Luqman: 34]

Kedua, kemajuan teknologi melalui USG (Ultrasonografi) untuk memantau perkembangan janin dalam perut ibu bukanlah hal yang bertentangan dengan ketentuan di atas. Penggunaan alat tersebut tidak terhitung kepada bentuk mengetahui ilmu ghaib, yang merupakan kekhususan Allah Ta’ala, karena tidak ada yang menentukan jenis kelamin janin, kecuali Allah Ta’ala, sedangkan USG tidak akan mampu menyingkap jenis kelamin tersebut sebelum Allah Ta’ala menciptakan bentuk janin tersebut sebagai laki-laki atau perempuan. Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tidak mungkin menembus kegelapan dalam perut ibu melalui penggunaan suatu alat.

Ketiga, berdasarkan penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum penggunaan USG ini adalah boleh, tetapi sepanjang aurat si perempuan (yang di-USG) tidak tersingkap. Menyingkap aurat adalah hal yang diharamkan sebagaimana yang telah dimaklumi, dan tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi darurat. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menggunakan USG bila bukan dalam kondisi darurat, seperti hanya untuk mengetahui jenis kelamin janin. Adapun kalau seseorang perlu menggunakan USG pada kondisi darurat, seperti mengontrol kesehatan janin, kemudian kesempatan itu juga digunakan untuk mengetahui jenis kelamin janin, hal tersebut tidaklah mengapa, insya Allah. Wallahu A’lam.

Sumber:Dzulqarnain.Net  (Website Resmi Ustadz Dzulqarnain)
Share this Article on :

1 komentar:

Nasi Goreng mengatakan...

siapa saja bisa menentukan jenis kelamin, ada pentingnya anda tahu tentang Kromosom XX dan Kromosom XY, juga pengetahuan tetang Bayi Tabung.

Sebelum Embryo di taruh di dalam rahim calon ibu sudah bisa di tentukan jenis kelaminnya, karena sperma bisa di teliti kromosomnya sebelum menbuahi sel telur dari calon Ibu. Contohnya Jika Sperma yang mengandung Kromosom Y membuahi Sel telur si calon ibu yang berkromosom X maka akan menjadi Laki-Laki, dst-nya. Jadi sebelum EMBRYO di taruh di dalam Rahim Calon Ibu maka Kelamin sudah dapat di tebak/ditentukan oleh si dokter kandungan, nggak perlu USG 4 dimensi segala.

Maklum di Zaman Quran di turunkan, Teknologi bayi tabung belum di temukan.

Inilah satu bukti bahwa Allah Ta’ala tidaklah Maha Tahu kalau setelah 1400 tahun setelah Quran di Turunkan siapa saja bisa tahu jenis kelamin Embryo/Janin dengan atau tanpa USG 4 Dimensi.

Lagian semua buku tafsir tentang ayat tersebut lebih mengupas ttg jenis kelamin Janin.

Jadi jika satu saja ayat Quran tidak Valid sampai akhir zaman nanti, apakah anda berani murtad ????

Syukron

Posting Komentar

 

© Copyright Salafiyunpress 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.